Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang saksi kasus Syamsiyah, pada Senin (4/8/25), di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung alot.

Pasalnya, pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah ini, hingga larut malam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya menghadirkan Rindawati (korban) dan Rizal (tersangka).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, dalam kesaksian tersangka membongkar fakta baru, dan menjadi boomerang bagi pelapor.

Namun dilain sisi, sidang pembuktian tersebut juga banyak kejanggalan yang menjerat Syamsiyah (terdakwa).

Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah mengungkapkan, Rizal tidak menampik hasil pembayaran jual beli tanah dinikmatinya.

“Bukan seutuhnya dinikmati terdakwa,” ujarnya, Selasa (5/8).

Bahkan, dihadapan majelis hakim, Rizal mengakui adanya kongkalikong dengan suami Rindawati (korban).

“Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ungkap Didiyanto kepada rega media.

Baca Juga :  Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

Namun, lawyer muda ini menyayangkan, atas persidangan yang berjalan hingga larut malam.

“Saya menilai sidang kemarin terlalu dipaksakan. Meski itu record scedhule JPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Didiyanto mengungkapkan, ia juga meragukan atas kesaksian korban (Rindawati).

“Namun sebaliknya, saksi mahkota (Rizal) terlalu dicecar, seolah-olah terdakwa terlibat,” ujarnya.

Padahal, dalam sidang pembuktian tersebut Rizal mengakui, mendapat komisi Rp3 juta dari hasil rekayasa.

“Yakni kongkalikong dengan Amin, tidak lain adalah suami dari Rindawati,” ungkap Didiyanto.

Oleh sebab itu, ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari saksi mahkota.

“Namun, jika korban memberikan keterangan palsu, kami minta korban juga ditahan,” tegasnya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, ia berinstruksi kepada majelis hakim, untuk tidak menggiring terdakwa.

Baca Juga :  Polres Sampang Bekuk Tiga Warga Pamekasan, Ini Kasusnya

“Seolah-olah terdakwa terkesan dipaksa mengakui, menikmati hasil pembayaran jual beli tanah itu,” tandas Didiyanto.

Padahal, fakta yang terjadi terhadap terdakwa, tidak semata-mata seperti dakwaan tersebut.

“Pembayaran jual beli tanah itu bukan Rp650 juta oleh korban, namun hanya Rp255 juta, itupun dicicil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, ihwal uang Rp70 juta yang diterima terdakwa, Rizal mengakui uang itu dimintanya.

Ia mengaku, diminta atas perintah Amin dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Pengakuan yang mengejutkan, uang Rp120 juta disebut-sebut untuk pembayaran jual beli tanah, justru ditarik kembali.

Rizal menjelaskan, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik pencalonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Sedangkan Rp20 juta sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB