Sampang,- Tak genap sepekan, Satreskrim Polres Sampang, kembali meringkus pelaku kekerasan seksual.
Kali ini, polisi benar-benar tak memberi ampun terhadap pelaku persetubuhan dan atau pencabulan.
Inisial AL warga Kecamatan Kedungdung, berhasil diringkus tim jatanras berjuluk Macan Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, remaja 18 tahun tersebut, tega melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, inisial ML.
Perbuatan bejat AL, dilakukan saat korban berwudhu di kamar mandi, Senin (6/10/25) malam.
Nahas, akibat perbuatan jahatnya, AL kini harus mendekam dan merasakan pengapnya hotel prodeo.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan ditangkapnya remaja berinisial AL.
“Iya benar, AL telah ditangkap tim jatanras,” ujarnya kepada rega media, Jumat (10/10) pagi.
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu (8/10) malam, di wilayah Kecamatan Kedungdung.
“Sekira pukul 22:00 wib yang berhasil ditangkap, dan diamankan ke Mapolres Sampang,” jelasnya.
Eko mengatakan, pelaku ditangkap pasca dilaporkan keluarga korban rudapaksa.
“Dilaporkan pada Rabu (8/10) pagi dini hari kemarin,” terang eks Kapolsek Ketapang ini.
Untuk kronologi kejadian, saat itu korban berwudhu di kamar mandi, tiba-tiba pelaku datang.
“Pelaku langsung masuk ke kamar mandi, mendekap dari belakang dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
“Mengetahui hal itu, keluarga korban (ML) melapor ke kami, dan AL kini sudah ditahan,” tegas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










