Bangkalan,- Inisial MA (24) dan IA (29), akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan.
Pasalnya, kedua pemuda asal Desa Kelbung dan Desa Aengtaber ini ngejambret kalung emas milik MS (52).
Perbuatan pelaku viral, setelah aksinya terekam cctv dan tersebar di medoa sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kejadian itu pada Minggu (19/10/25).
Bermula, saat kedua pelaku mengisi BBM di pom mini milik korban, di Desa Glagga Arosbaya.
“Setelah ngisi BBM, satu pelaku yang bonceng langsung merampas kalung korban,” ujarnya.
Namun tak butuh waktu lama, timsus Satreskrim bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman cctv, keterangan korban dan juga investigasi, pelaku berhasil ditangkap,” tegasnya.
Hafid mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Arosbaya Bangkalan.
“Ditangkap pada hari Selasa (21/10) kemarin,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni MA dan IA dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas Pama berpangkat tiga balok emas dipundak.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










