Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Pria berinisial M, warga Perumahan Barisan Indah, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Usut diusut, M sering kali mencuri helm dan aksinya cukup meresahkan masyarakat.

Informasi dihimpun regamedianews, M berhasil ditangkap anggota Humas Polres Sampang.

Usai, dirinya mencuri helm di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/25) kemarin.

Plh Kasi Humas Polres setempat, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan ditangkapnya pemuda berinisial M.

“Warga resah, karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Kunci T dan Celurit, Ternyata Pemuda Ini Pelaku Curanmor

Namun, pada akhirnya pencuri helm ini terungkap, setelah M beraksi di Perumahan Selong Permai.

Kronologinya, saat korban meletakkan helm merek HRV + Intercom di spion kanan sepeda motornya.

“Saat itu, Senin (10/11) malam, motor korban diparkir di halaman teras rumah kontrakan,” jelas Eko.

Namun keesokan hari, ketika korban hendak berangkat kerja, helm miliknya sudah hilang.

“Baru pada Selasa (11/11) malam ketahuan, bahwa pelakunya adalah M,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terkesan Molor, Warga Datangi Polres Sampang Tanyakan Proses Laporan Dugaan Pungli Kades Baruh

Kemudian, kata Eko, warga melaporkan kasus pencurian helm tersebut ke Polres Sampang.

“Dipimpin langsung Pamapta dan anggota Satreskrim, M diamakan ke Mapolres,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain helm merek HRV warna hitam + Intercom (headset bluetooth).

Satu unit handphone android merek Infinix, dan satu unit motor Honda Beat hitam bernopol M-5629-PN.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curat.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB