Sampang,- Pria berinisial M, warga Perumahan Barisan Indah, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Usut diusut, M sering kali mencuri helm dan aksinya cukup meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi dihimpun regamedianews, M berhasil ditangkap anggota Humas Polres Sampang.
Usai, dirinya mencuri helm di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/25) kemarin.
Plh Kasi Humas Polres setempat, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan ditangkapnya pemuda berinisial M.
“Warga resah, karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11).
Namun, pada akhirnya pencuri helm ini terungkap, setelah M beraksi di Perumahan Selong Permai.
Kronologinya, saat korban meletakkan helm merek HRV + Intercom di spion kanan sepeda motornya.
“Saat itu, Senin (10/11) malam, motor korban diparkir di halaman teras rumah kontrakan,” jelas Eko.
Namun keesokan hari, ketika korban hendak berangkat kerja, helm miliknya sudah hilang.
“Baru pada Selasa (11/11) malam ketahuan, bahwa pelakunya adalah M,” ungkapnya.
Kemudian, kata Eko, warga melaporkan kasus pencurian helm tersebut ke Polres Sampang.
“Dipimpin langsung Pamapta dan anggota Satreskrim, M diamakan ke Mapolres,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain helm merek HRV warna hitam + Intercom (headset bluetooth).
Satu unit handphone android merek Infinix, dan satu unit motor Honda Beat hitam bernopol M-5629-PN.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curat.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










