Sampang,- Dua pelaku penganiayaan Hairuddin (29) petugas SPBU Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, masih saja buron.
Pasalnya, kasus pengeroyokan yang berjalan hampir satu bulan ini, dua pelaku inisial AS dan AI tak kunjung ditangkap.
Meski sebelumnya, pelaku utama inisial MJ telah menyerahkan diri ke polisi, pada Rabu (29/10/25) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum korban kembali mendatangi Mapolres Sampang, Senin (17/11) siang.
Menurut mereka, jika tidak segera ditangkap, akan membuka peluang bagi pelaku untuk melarikan diri.
“Maka dari itu, kami mendesak polisi segera melakukan penangkapan,” tegas Jakfar Sodiq kuasa hukum korban.
Ia mengaku telah menemui penyidik Satreskrim, untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan.
Disisi lain, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik, karena BAP terhadap para saksi sesuai dengan rule of law (aturan hukum).
“Untuk proses penyidikan luar biasa. Tapi pelaku enggak ketangkap-ketangkap,” ujar Jakfar.
Namun meskipun penyidikan berjalan baik, ia mengungkapkan dua poin krusial menjadi sorotan.
“Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka belum ditangkap,” bebernya kepada awak media.
Padahal, kata Jakfar, pihaknya sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka ini.
“Selain itu, belum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial AS dan AI,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan penyidik Polres Sampang, penerbitan DPO masih terhambat karena harus melalui tahapan KUHAP.
Termasuk pemeriksaan kepala desa, untuk memastikan keberadaan dua tersangka tersebut.
“Tapi hal itu setelah panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Jumat mendatang tidak dipenuhi,” jelas Jakfar.
Disisi lain, tim kuasa hukum korban pengeroyokan ini mempertanyakan kinerja tim opsnal Polres Sampang.
Bahkan, ia mengaku sudah berulang kali memberikan informasi, namun belum ada upaya penangkapan kedua tersangka.
“Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang, karena sampai detik ini, dua pelaku belum ditangkap. Ada apa ?,” tanya Jakfar.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan dan alat untuk melakukan upaya paksa penangkapan.
“Kalau sampai ini tidak dilakukan, nanti muncul stigma, dugaan, ketakutan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kalau polisi saja takut, bagaimana dengan rakyat yang lain ?,” ucap Jakfar.
Pihaknya menduga, kelambanan ini bisa membuka peluang bagi kedua tersangka untuk kabur keluar Madura.
“Bahkan ke luar negeri, karena tenggang waktu yang terlalu panjang,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut, kuasa hukum berencana bersurat ke instansi-instansi terkait.
“Hal tersebut agar penanganan perkara ini dilakukan lebih terbuka dan cepat,” tandas Jakfar.
Ia juga secara khusus menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Polres Sampang, terutama tim opsnal.
“Yuk tegak lurus, merah putih dong!, dan segera bergerak,” tegasnya.
Sementara, Abd Razak juga kuasa hukum korban, berharap Polres Sampang tidak mandul dalam penanganan kasus ini.
“Kita berdoa semua, mudah-mudahan tim opsnal maupun pimpinannya tidak mandul. Amiiin…!!!,” ucapnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, anggotanya telah melakukan penggerebekan di tempat persembunyian kedua pelaku.
“Sudah dilakukan upaya penggerebekan, tapi dua pelaku yang kami buron ini tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










