Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Sampang,- Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, Jawa Timur.

Satreskrim Polres setempat membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan meringkus dua aktor utama spesialis curanmor berinisial S (31) dan AS (31).

Pelarian kedua bandit yang telah menebar teror di 23 lokasi berbeda ini, berakhir di balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil merespons laporan masyarakat yang resah akan maraknya aksi pencurian motor.

Polisi bergerak taktis melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  PMII Sampaikan Aspirasi dan Beri Masukan 100 Hari Kepemimpinan Bupati Bangkalan

Tersangka AS tak berkutik saat dikepung petugas di jalan raya Sogian.

Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, menciduk tersangka S di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.

Meskipun para pelaku dikenal licin, polisi berhasil mengamankan bukti kunci berupa rekaman CCTV.

Dalam rekaman itu, memperlihatkan aksi pelaku saat menjebol kunci motor korban menggunakan kunci T.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, kepolisian bertindak berdasarkan fakta dan keresahan warga.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mengusik ketenangan warga, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Kunci T dan Celurit, Ternyata Pemuda Ini Pelaku Curanmor

Eko menyebutkan, kedua pelaku telah beraksi di lima wilayah Omben, Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Bangkalan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.

“Kedua tersangka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Eko kepada Regamedianews.

Eko menambahkan, tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kriminal.

“Kami akan terus memburu dan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa kompromi,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB