Sampang,- Seorang pria berinisial MA ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Keterangan yang dihimpun regamedianews, MA nekat beraksi di Dusun Sloros Desa Birem Kecamatan Tambelangan, pada Kamis (27/11/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usut diusut, pemuda asal Dusun Tongoh Tengah Desa Pangongsean Kecamatan Torjun ini, mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Eko Prasetyo, maling motor berinisial MA tak berkutik saat ditangkap.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Eko, Selasa (2/12) siang.
Mantan Buser Polres Sampang tersebut mengungkapkan, pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres setempat.
“Sudah kami limpahkan ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Reserse akrab disapa Eko Walet ini.
Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku curat.
“Pelakunya inisial MA, ditangkap pada Senin (1/12) sore kemarin, di rumah warga Desa Birem,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kata Eko, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tambelangan.
“Pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” ujarnya, Selasa (2/12) siang.
Eko menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di teras musholla di depan rumah korban.
“Kejadiannya sekira pukul 17:30 wib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tambelangan,” terangnya.
Baru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Reserse Polsek setempat, kata Eko, pelaku terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku inisial MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.
“Tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










