Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, diwawancara awak media usai aksi demonstrasi, (dok. Harry Rega Media).

Caption: Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, diwawancara awak media usai aksi demonstrasi, (dok. Harry Rega Media).

Sampang,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang, buka suara mengenai carut marut harga pupuk subsidi.

Hal ini merespons aspirasi mahasiswa, ihwal variasi harga pupuk yang ditemukan di tingkat lapangan, Rabu (14/1/2026).

Kabid Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin menjelaskan, sejauh ini distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.

Mengenai laporan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), masyarakat diharapkan bisa menunjukkan bukti dan lokasi kiosnya.

“Perlu dipastikan kembali, apakah ada layanan tambahan seperti pengantaran sampai ke rumah,” ujarnya kepada awak media usai demo.

Nurdin menjelaskan, regulasinya sudah sangat jelas. Harga HET itu adalah harga mati di tingkat kios.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Korban Tabrak Truk di Banyuates Sampang

Jika ditemukan penyimpangan atau ada yang menjual diatas HET, silakan laporkan ke Kementerian Pertanian melalui saluran: Halo Pak Amran.

“Sudah banyak contoh di media sosial, mereka yang terbukti melanggar langsung dipecat dan diproses hukum,” ungkapnya.

Nurdin memaparkan, perbedaan harga yang sering muncul di lapangan, biasanya berkaitan biaya operasional tambahan di luar harga pokok pupuk.

Menurutnya, HET tetap menjadi acuan utama saat petani mengambil sendiri pupuk di kios resmi.

Baca Juga :  Demi Kenyamanan Costumer, Travel Madura Jalin Kerjasama Dengan BCA Insurance

“Jika petani mengambil dan mengangkut sendiri, harganya tetap Rp90 ribu sesuai ketentuan,” sebutnya.

Namun, kata Nurdin, terkadang muncul biaya jasa jika ada penggunaan tenaga kuli angkut atau jasa pengantaran.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa biaya tambahan tersebut merupakan ongkos jasa layanan bersifat kondisional.

“Kalau diantarkan ke rumah, tentu ada ongkos jasa disana,” ucapnya.

Menurut Nurdin, harga itu merupakan harga layanan atau jasa angkut, bukan kenaikan harga pokok pupuknya.

“Hal ini yang perlu dipahami bersama antara petani dan pihak kios,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB