Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sikap tegas, petugas Satpol PP Sumenep tampak menurunkan spanduk yang tidak sesuai penempatannya, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Caption: sikap tegas, petugas Satpol PP Sumenep tampak menurunkan spanduk yang tidak sesuai penempatannya, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sumenep,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersih-bersih spanduk dan reklame tak berizin di wilayahnya.

Langkah tegas tersebut, sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Gerakan Indonesia Asri.

Operasi sisir ruang publik berlangsung sejak 2 hingga 5 Februari 2026. Petugas menyasar ruas jalan kota hingga ke pelosok kecamatan.

Petugs penegak Perda ini, menurunkan paksa baliho dan spanduk yang dinilai melanggar aturan dan merusak estetika perkotaan.

Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, tindakan ini merupakan respons atas perintah Presiden saat Rakornas di Sentul, yang menyoroti semrawutnya pemasangan spanduk di daerah.

Baca Juga :  5 Tahun Dana Desa Bergulir, Anggaran ATK dan Gaji Perangkat di Sampang Disorot

“Kami tidak main-main,” ujarnya kepada awak media, Kamis (05/02/2026) kemarin.

Ia menegaskan, semua reklame, baliho, maupun spanduk tidak berizin, izinnya kadaluarsa, atau penempatannya membahayakan pengguna jalan, langsung di tertibkan.

“Penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menciptakan wajah kota yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat,” tegas Wahyu.

Meskipun dilakukan secara humanis, Satpol PP Sumenep memberikan peringatan keras agar pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memasang atribut promosi secara serampangan.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Berjanji Beri Hadiah Umroh Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pelaku Begal

“Kamu mengimbau seluruh pihak untuk mengurus izin sesuai prosedur. Ingat, penegakan hukum mutlak untuk keamanan ruang publik, bukan sekadar penataan biasa,” pungkasnya.

Maka dari itu, kata Wahyu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak ada lagi iklan liar yang mengganggu pandangan pengguna jalan.

“Termasuk merusak keindahan Kabupaten Sumenep, demi mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam menjaga keasrian lingkungan,” imbuhnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB