Korupsi BUMD Bangkalan: Sofiullah Tak Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Nikmati Uang
Surabaya,- Persidangan dugaan korupsi bantuan modal BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang perdananya, Sandy Pramu Winaldha kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Bahkan, pihaknya sengaja tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa, dan memilih fokus pada pembuktian di persidangan.
“Tidak eksepsi. Kami akan fight di pembuktian. Karena memang posisi Pak Sofi ini lemah secara administrasi, tapi bukan dalam konteks menikmati atau menguasai hasil,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, saat pencairan dana sebesar Rp15 miliar dilakukan, Sofiullah memang masih tercatat dalam struktur internal PT Tondu’ Majeng.
Namun, ia menegaskan, kliennya telah mengundurkan diri sebelum realisasi proyek berjalan, termasuk proyek yang disebut berada di wilayah Tengket dan Arosbaya.
“Ketika pencairan memang masih ada di internal. Tapi saat realisasi proyek berjalan, beliau sudah mundur dan tidak lagi berada dalam struktural,” tegasnya.
Sandy menilai, kliennya seolah dipaksakan masuk dalam pusaran perkara. Ia menyebut peran Sofiullah tidak dominan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan proyek.
Salah satu poin dalam dakwaan yang menjadi sorotan, kepemilikan rumah di kawasan Perumahan Khayangan yang bersertifikat atas nama Sofiullah Syarif. Namun, kuasa hukum menyebut kepemilikan tersebut hanya bersifat administratif.
“SHM memang atas nama Sofi. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan memegang kunci atau pagernya pun tidak pernah. Sertifikatnya juga bukan di tangan beliau,” jelas Sandy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, aset tersebut sejatinya milik PT Tondu’ Majeng dan diduga dikuasai pihak lain berinisial IF.
Selain rumah di Khayangan, sejumlah aset lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan apartemen disebut juga berada dalam penguasaan pihak tersebut.
“Informasinya aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak tahu dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.
Terkait aliran dana, Sandy menegaskan tidak ditemukan aliran dana dari PT Tondu’ Majeng ke rekening pribadi Sofiullah.
Hal itu, kata dia, telah dibuktikan melalui audit dan rekening koran yang diserahkan kepada penyidik.
“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tondu’ Majeng ke rekening Pak Sofi. Itu sudah kami serahkan rekening korannya ke kejaksaan,” tegasnya.
Ia mengakui kliennya pernah melakukan perjalanan dinas atau lobi-lobi tertentu, namun disebut hanya sebatas penggantian biaya transportasi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek.
Dalam dakwaan, Sofiullah disebut turut dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga Rp200 juta.
Namun, Sandy menyatakan kliennya tidak mengetahui secara rinci sumber pengembalian tersebut.
“Dalam dakwaan itu klien kami dibebankan pengembalian ke negara sekitar Rp180 juta sekian, tidak sampai Rp200 juta,” jelasnya.
Ia mempertanyakan aliran dana dari hasil penjualan aset-aset yang disebut bernilai besar, jika dibandingkan dengan nominal pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa.
“Maka dari itu kami juga bertanya-tanya ke mana aliran dana dari hasil penjualan aset-aset tersebut. Karena nominalnya tidak sedikit,” ujarnya.
Terkait sosok IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status saksi.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum, apakah yang bersangkutan akan dihadirkan di persidangan.
“IF disebut di BAP. Statusnya saksi. Nanti apakah dihadirkan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan,” katanya.
Sandy mengakui adanya keteledoran administratif dari kliennya, terutama karena sejumlah aset tercatat atas nama pribadi.
Namun, ia menegaskan hal itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi.
“Kesalahan beliau mungkin karena keteledoran administrasi. Tapi bukan berarti beliau pelaku utama atau menikmati hasil. Itu yang nanti akan kami buktikan,” pungkasnya. (sfn)



