Surabaya,- Persidangan dugaan korupsi bantuan modal BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng di Pengadilan Tipikor Surabaya, mulai memunculkan dinamika baru.

Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan, perhatian tak hanya tertuju pada para terdakwa.

Tetapi, juga pada sosok berinisial IF yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah aset perusahaan.

Sandy Pramu Winaldha, kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk pada tahap pembuktian.

Namun di balik sikap tersebut, ia justru menyoroti persoalan penguasaan aset yang menurutnya perlu dibuka secara terang di hadapan majelis hakim.

Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Perumahan Khayangan yang Sertifikat Hak Miliknya (SHM) tercatat atas nama Sofiullah Syarif.

Meski demikian, Sandy menegaskan, secara fisik kliennya tidak pernah menguasai rumah tersebut.

“SHM memang atas nama Sofi. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan memegang kunci pun tidak pernah. Sertifikatnya juga tidak berada di tangan beliau,” ujar Sandy, Kamis (12/02/2026).

Menurut keterangan kliennya, rumah tersebut disebut sebagai bagian dari aset PT Tonduk Majeng dan berada dalam penguasaan IF.

Tak hanya itu, properti lain seperti rumah di Rungkut Surabaya, dan satu unit apartemen juga diklaim berada di bawah kendali pihak yang sama.

“Informasinya aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak mengetahui dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.

Isu penjualan aset inilah yang kemudian menjadi titik tekan pembelaan.

Sandy mempertanyakan, terkait aliran dana hasil penjualan tersebut, mengingat para terdakwa dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga mendekati Rp200 juta.

“Kalau dibandingkan dengan beban pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta sekian, tentu nilainya tidak sebanding dengan aset-aset yang disebut telah dijual. Lalu ke mana aliran dananya?” tegasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan audit dan rekening koran yang telah diserahkan kepada penyidik, tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening pribadi Sofiullah Syarif.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tonduk Majeng ke rekening Pak Sofi,” katanya.

Terkait posisi IF, nama tersebut disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status sebagai saksi.

Namun, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum terkait kemungkinan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan.

“IF disebut dalam BAP sebagai saksi. Apakah dihadirkan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan. Kami berharap semua pihak yang disebut dalam fakta penyidikan bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.

Sandy juga menegaskan, kliennya memang masih berada dalam struktur PT Tonduk Majeng saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan.

“Kliem saya telah mengundurkan diri sebelum realisasi proyek berjalan,” pungkasnya. (sfn)