Rampingkan Struktur, Pemkab Pamekasan Bakal Gabung Sejumlah OPD
PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan resmi menyepakati pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Salah satu poin krusialnya, rencana restrukturisasi atau penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tumpang tindih.
Langkah tersebut, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi demi menciptakan pemerintahan efisien secara anggaran, dan cepat dalam pelayanan publik.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan beberapa instansi yang memiliki irisan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sangat mirip.
Menurutnya, kondisi ini seringkali memicu kebingungan koordinasi dan pemborosan anggaran.
“Beberapa OPD yang tupoksinya mendekati akan disesuaikan dan disatukan. Tujuannya agar struktur lebih ramping, namun fungsinya tetap maksimal,” ujar Kholilurrahman.
Meski skema sudah disepakati, ungkap Kholilurrahman, transisi ini dipastikan tidak akan terjadi dalam semalam.
“Kami membutuhkan waktu untuk melakukan pemetaan, agar prosesnya berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan yang sudah berjalan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, penataan ulang ini akan berlandaskan pada perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Raperda inilah yang nantinya menjadi buku panduan, dalam menentukan instansi mana saja yang akan dilebur atau dirombak total,” imbuh Kholilurrahman.
Sementara, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menegaskan, pembahasan penggabungan OPD tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
DPRD akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan lebih mendalam, termasuk mengkaji dampaknya terhadap pelayanan publik dan penataan sumber daya aparatur.
“Kita berupaya membentuk tiga pansus untuk membahas usulan raperda tersebut. Masa kerja pansus kurang lebih satu tahun,” jelasnya.
Menurut Ali Masykur, penataan OPD harus mempertimbangkan efektivitas kerja sekaligus kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.
Ia ingin memastikan, penggabungan bukan sekadar pengurangan struktur, tetapi benar-benar memperbaiki sistem kerja pemerintahan.
“Dengan rencana ini, Pemkab dan DPRD menargetkan terbentuknya struktur birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya. (krd)



