Judi Poker di Tragih Digerebek, 4 Pria Jadi Tersangka
SAMPANG – Komitmen Polres Sampang dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan.
Tim buser Satreskrim menggerebek praktik perjudian jenis poker remi, di wilayah Kecamatan Robatal.
Tepatnya di Dusun Ngorbungor, Desa Tragih, pada Selasa (3/3/2026) malam.
Operasi senyap tersebut, berhasil mengamankan empat pria yang kini telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah inisial THP (warga Pandiyangan), SMHR dan PSLI (warga Tragih), serta SLT (warga Sawah Tengah).
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami menangkap pelaku judi poker remi di Desa Tragih,” ujarnya, dilansir dari salah satu media online, Kamis (12/3).
Fajri mengungkapkan, status hukum keempat pria tersebut, sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Keempatnya sudah resmi ditetapkan tersangka, guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ketegasan ini, menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Sampang.
Pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang merusak moral dan ketertiban umum.
Meski identitas tersangka dibuka ke publik, detail kronologi penangkapan serta nilai barang bukti dalam proses pendalaman.
Pihak Satreskrim mengarahkan rincian teknis informasi melalui Humas Polres Sampang.
Sementara, Kasi Humas Polres setempat AKP Eko Puji Waluyo, pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Mohon sabar, kami kroscek dulu ke unit terkait, agar data yang disampaikan komprehensif,” ujarnya.
Di sisi lain, penangkapan tersebut mendapat apresiasi, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Langkah Polres Sampang ini diharapkan mampu memberikan efek jera,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya. (red)



