SAMPANG – Polemik dugaan penipuan sewa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jrengik, Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Mantan anggota DPRD setempat, Fauzan Adima, didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik inisial BU ke polisi, Selasa (17/3/2026) siang.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian.

Bahkan, dianggap telah membangun narasi negatif di media massa terhadap legislator asal Kecamatan Jrengik ini.

Jakfar Sodik kuasa hukum Fauzan Adima menegaskan, kliennya tidak memiliki kaitan hukum langsung dengan BU.

“Dalam hal ini operasional dapur yang berlokasi di Desa Kotah,” ujarnya kepada awak media.

Ia meluruskan, kontrak sewa-menyewa lahan dapur dilakukan antara kliennya dengan IS, bukan dengan BU.

“Klien kami tidak pernah menyewakan tempat kepada BU. Faktanya, kontrak resmi tertanggal 1 Maret dilakukan dengan IS,” jelasnya.

Jakfar menegaskan, keterlibatan BU dalam pembayaran sewa beberapa waktu lalu, murni urusan internal antara BU dan IS.

“Bukan karena ada kontrak dengan klien kami,” tegas Managing AJP Law Firm di Mapolres Sampang.

Segala urusan operasional, modal, hingga pembagian alat dapur, IS berkontribusi 40% dan BU 60%, itu ranah internal mereka.

“Klien kami hanya sebatas pemilik lahan yang disewa,” tambah Jakfar.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya penipuan, mantan aktivis Universitas Trisakti ini menyebut hal itu sebagai framing yang keliru.

Berdasarkan keterangan IS, modal 60% milik BU diklaim sudah kembali selama masa operasional 6 bulan.

Oleh karena itu, kata Jakfar, kliennya merasa dirugikan dengan laporan BU yang menuding penipuan.

“Kami ingin meluruskan duduk perkara sebenarnya. Klien kami tidak terlibat dalam manajemen dapur MBG tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk mengkroscek laporan tersebut.

“Mohon ijin, saya minta waktu kroscek dulu kepada penyidik,” tulis singkat melalui pesan whatsappnya. (hry)