SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Larangan tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 800/1022/204/2026.

Khofifah menegaskan, fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas, bukan untuk urusan pribadi atau keluarga.

Ia mengimbau agar kendaraan dinas diparkirkan di kantor masing-masing sesuai ketentuan.

“Saya berharap seluruh ASN Pemprov Jatim mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Khofifah saat memimpin Apel ASN di halaman Kantor Sekda Provinsi Jatim, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta memberikan teladan yang baik kepada masyarakat mengenai penggunaan aset negara.

Selain soal kendaraan dinas, Gubernur Khofifah juga menyinggung penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan secara selektif selama periode Lebaran.

Kebijakan ini mengizinkan maksimal 50 persen pegawai bekerja dari luar kantor, sementara unit pelayanan publik tetap diwajibkan hadir 100 persen.

Khofifah mengingatkan dengan tegas, WFA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“WFA bukan libur, bukan untuk santai-santai. Produktivitas dan kelancaran pelayanan publik harus tetap terjaga meski bekerja dari lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Menjelang arus mudik 2026, Pemprov Jatim juga telah melakukan koordinasi berlapis, termasuk melalui Apel Ketupat Semeru.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi yang matang. Harapannya, seluruh proses mudik berjalan lancar, aman, dan masyarakat bisa selamat berbahagia bersama keluarga,” pungkas Khofifah. (red)