PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN.

Kebijakan tersebut, mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 800.1.5/55/432.403/2026.

Melalui regulasi ini, sistem kerja ASN akan diatur secara kombinatif antara Work From Office (WFO) dan WFH.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut atas arahan Kemendagri RI.

“Tujuannya untuk mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih adaptif dan modern,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan dengan menerapkan pola kerja fleksibel yang mengombinasikan WFO dan WFH.

Dalam surat edaran tersebut, Kholilurrahman menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja.

“Direktur RSUD untuk segera menyesuaikan sistem kerja di instansi masing-masing,” tandasnya.

Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan, sementara pada hari kerja lainnya ASN tetap bertugas di kantor sesuai kebutuhan pelayanan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

“Akan tetapi, juga mempercepat layanan digital di lingkungan pemerintahan,” imbuh Kholilurrahman.

Ia berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas ASN, serta mempercepat adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital.

“Sehingga pelayanan publik berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (mrt)