Pembunuhan Ustad Munaha, Kuasa Hukum Desak Terdakwa Dihukum Mati
PAMEKASAN – Pihak keluarga almarhum Ustad Munaha didampingi kuasa hukumnya M. Taufik, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (6/4/2026).
Kedatangannya bertujuan mendesak penegakan hukum maksimal, terhadap para pelaku pembunuhan berencana di Desa Lesong tersebut.
Taufik menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang telah melukai rasa kemanusiaan secara mendalam.
Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak profesional dalam menyusun tuntutan, karena menurutnya tidak ada ruang kompromi bagi perkara sekeji ini.
“Jangan sampai penanganan perkara ini terintervensi oleh informasi-informasi tidak valid,” ujar Taufik tegas.
Ia memaparkan, fakta persidangan telah mengungkap kekejian para pelaku terhadap korban secara gamblang.
Selain indikasi pembunuhan berencana, jasad korban dibakar dan ponsel miliknya dihilangkan demi menghapus jejak kejahatan.
“Tindakan tersebut memperkuat adanya indikasi niat jahat yang sangat matang dari para pelaku,” cetus Taufik.
Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai sangat tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sepanjang persidangan, para pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tidak konsisten dengan fakta yang ada.
“Sikap tersebut jelas merupakan upaya untuk menghalangi terungkapnya fakta hukum yang sebenarnya,” tandas Taufik.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis mati terhadap para terdakwa.
Hukuman maksimal dianggap sebagai satu-satunya putusan yang setimpal, atas hilangnya nyawa Ustad Munaha secara tragis.
Taufik menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dibacakan.
“Langkah ini kami lakukan guna memastikan keadilan ditegakkan, tanpa memberikan celah hukum sedikit pun bagi para pelaku,” pungkasnya. (mrt)


