PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan membekuk dua perantara narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pademawu.

Mirisnya, salah satu pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Penangkapan dilakukan di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AP (36) residivis, dan F (53) seorang IRT asal desa setempat.

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti tepat di hadapan mereka,” ujar Yoni

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,19 gram.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 0,45 gram,” jelasnya kepada awak media, Minggu (12/4).

Selain sabu, polisi menyita satu lembar tisu pembungkus dan dua unit ponsel merek Infinix serta Oppo.

Ponsel tersebut, ungkap Yoni, diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap.

“Kedua tersangka berperan sebagai perantara. Mereka menyimpan sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Pamekasan.

“Penyidik juga telah melakukan tes urine dan mengirim barang bukti ke Labfor Surabaya,” imbuhnya.

Yoni mengatakan, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Target kami membongkar jaringan pengedar yang berada diatas kedua tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Yoni. (mms)