PAMEKASAN • Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas tindak kriminalitas bukan sekadar isapan jempol.

Tim Opsnal Satreskrim sukses meringkus pelaku penipuan motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku diketahui merupakan seorang wanita berinisial SP (21), warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu.

Ia diamankan setelah membawa kabur motor milik seorang pelajar SMP.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengungkapkan, aksi penipuan ini terjadi pada Senin (20/04/2026) siang, di Desa Pademawu Barat.

“Modusnya cukup licin,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Yoni mengungkapkan, pelaku menyasar anak di bawah umur dengan berpura-pura minta tolong diantarkan ke sebuah tempat kos.

Di tengah perjalanan, pelaku melancarkan tipu muslihatnya.

“Ia meminta korban berhenti dan meminjam motor dengan alasan ingin membeli sesuatu sebentar,” jelasnya.

Namun, motor Yamaha Mio Soul GT bernopol M 2615 BC tersebut justru dibawa kabur.

“Pelaku melarikan kendaraan korban hingga ke wilayah Sumenep,” ungkapnya.

Mendapat laporan dari orang tua korban berinisial TK (39), polisi langsung bergerak cepat.

Penyelidikan intensif dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya manis, pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, SP berhasil diciduk petugas.

“Motor hasil kejahatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Yoni menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Pamekasan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motor tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya. [mms]