Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Guru Tugas di Sampang Meradang
SAMPANG • Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang guru tugas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Senin (11/5/2026) siang.
Agenda persidangan kali ini, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, jalannya persidangan meleset dari jadwal yang telah ditetapkan.
JPU menyatakan belum siap untuk membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
Suharto JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, mengonfirmasi penundaan tersebut di dalam ruang sidang.
Ia menyampaikan, pihaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan materi tuntutan.
“Sidang ditunda, karena kami belum siap membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa,” ujar Suharto singkat.
Sebagai informasi, kasus ini menyeret dua terdakwa berinisial SM dan HM, warga Desa Batuporo Barat.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, seorang guru tugas asal Desa Bunten Timur yang sedang mengabdi di Desa Pajeruan.
Di sisi lain, Farid kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Ia menilai, keterlambatan ini dapat mencederai marwah dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sampang.
“Jangan sampai penundaan ini justru memancing emosi para alumni,” tegasnya.
Farid memperingatkan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada hambatan yang tidak perlu.
“Jika tidak, gelombang massa dari kalangan pesantren bisa saja turun ke jalan,” cetusnya.
Lebih lanjut Farid menekankan, tenaga pendidik fondasi utama negara yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Ia mewakili perasaan para santri se-Indonesia yang terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan.
Pihaknya pun mendesak agar JPU memberikan tuntutan maksimal, sesuai dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada SM dan HM.
“Harapan kami terdakwa dituntut 7 tahun, sesuai dengan aturan berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim telah menjadwalkan ulang persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan mendatang. [hry]


