Matjari Divonis 6 Tahun, Pengacara Korban Apresiasi Ketegasan Hakim PN Sampang
SAMPANG • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis berat kepada Matjari, terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap petugas SPBU Camplong.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (11/05/2026) siang, terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya meminta 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib, didampingi hakim anggota Eliyas Eko Setyo dan Rokhi Maghfur, membacakan putusan tersebut secara tegas di ruang sidang utama PN Sampang.
Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan senjata api yang dilakukan Matjari terhadap korban, Hairuddin, di SPBU Camplong, pada 20 Oktober 2025 lalu.
Jakfar Sodik kuasa hukum korban, mengaku sangat bersyukur atas keberanian Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Menurutnya, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
“Alhamdulillah, Allah SWT memberikan jalan keadilan melalui PN Sampang. Vonis ini dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Founder AJP Lawfirm ini mengungkapkan, pihaknya sempat merasa pesimis setelah mendengar tuntutan rendah dari JPU pada sidang sebelumnya.
Untuk mengawal kasus tersebut, tim kuasa hukum bahkan sempat mengirimkan surat khusus berjudul ‘Ratapan dan Tangisan Korban Percobaan Pembunuhan’ ke PN Sampang.
“Kami sangat mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim. Meski tuntutan jaksa rendah, hakim melihat fakta persidangan secara adil,” tambahnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Jakfar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak JPU dan terdakwa, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Namun, ia berharap pihak kejaksaan tidak melakukan banding atas vonis yang sudah diputus hakim tersebut.
“Harapan kami jaksa tidak perlu banding. Kalau pihak terdakwa mau banding, itu hak mereka. Kami akan segera bersurat ke Kejari Sampang,” pungkasnya. [hry]


