SAMPANG • Lengah sedikit, motor amblas. Nasib apes menimpa Fadli (43), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol maling saat diparkir di pinggir sawah.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan peristiwa tersebut.

Insiden pencurian ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur.

“Korban sudah melapor ke Polsek Banyuates,” ujar Eko kepada media, Jumat (29/5) siang.

Ia mengungkapkan, aksi pencurian ini terbilang nekat namun berjalan mulus karena kelalaian korban.

“Sore itu, korban memarkir motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah,” terangnya.

Nahas, korban meninggalkan motor tersebut dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

“Korban kemudian berjalan kaki menuju tegalan terdekat untuk mencari rumput pakan ternak,” ungkapnya.

Tak lama berselang, korban dikejutkan dengan suara mesin motor yang tiba-tiba menyala.

“Mendengar hal itu, korban langsung bergegas kembali ke tempat parkir,” ujar Eko.

Sayangnya, motor Honda Beat bernomor polisi L-4879-PD itu sudah dibawa kabur oleh seorang pria.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Eko, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kerja keras petugas membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria berinisial H (30),” ungkapnya.

Pelaku H merupakan warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Saat diinterogasi petugas, ungkap Eko, pria yang tidak bekerja tersebut tidak bisa mengelak.

“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Diantaranya motor Honda Beat hitam milik korban beserta kunci kontaknya, STNK dan BPKB,” bebernya.

Eko menegaskan, atas perbuatannya pelaku H kini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Dia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi