JAKARTA • Kejutan besar terjadi di pusaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga terlibat skandal besar di lembaga yang dipimpinnya.

Dadan digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sore pukul 17.12 WIB.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Dadan hanya tertunduk saat dikerumuni awak media.

Ia langsung dibawa pergi menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Penahanan ini menjadi puncak drama kilat yang menimpa Dadan. Hanya dalam waktu 24 jam, nasibnya berubah drastis:

• Selasa (2/6): Dicopot secara mendadak oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN.

• Rabu Pagi (3/6): Tim penyidik Kejagung bergerak cepat menggeledah kantor pusat BGN.

• Rabu Sore (3/6): Dadan resmi mengenakan rompi merah muda dan ditahan.

Meskipun Kejagung belum merilis detail resmi perkara, tabir misteri kasus ini mulai terkuak.

Istana memberikan sinyal kuat adanya praktik lancung di dalam program kerja andalan pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa Dadan dicopot karena dugaan kasus jual beli Surat Perintah Penyediaan Barang (SPPG) atau proyek dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ungkap Dudung, dilansir dari detik.com, Rabu (3/6).

Ia menegaskan, laporan-laporan miring terkait kongkalikong proyek dapur MBG tersebut menjadi faktor utama yang memicu tindakan tegas dari Presiden Prabowo.

“Ya, salah satu faktornya itu,” pungkas Dudung.

Untuk diketahui, selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi