Jakarta -,Peredaran barang haram sabu betul-betul sangat meresahkan masyarakat sehingga perang terhadap barang haram tersebut terus digalakkan oleh pemerintah

Perburuan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebit terus dilakukan, terbaru Polisi berhasil meringkus kurir jaringan sabu internasional Malaysia_Indonesia berinisial AK (45) warga Bangkalan Madura

Penangkan AK dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai di Terminal bus AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, Riau pada 30 Mei 2026

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.

Kemudian Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif di Pekanbaru dan Dumai.

“Pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi adanya pergerakan narkotika melalui Terminal AKAP BRPS Pekanbaru, petugas membuntuti pria yang membawa tas mencurigakan”,ujarnya Jumat (5/6/26)

Kemudian menurutnya saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tas biru merek Ferrari yang berisi lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 kilogram

“Dijanjikan Upah Rp150 Juta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial ARI yang kini masuk daftar pencarian orang”,imbuhnya

Selain itu, menurutnya Bareskrim juga memburu 2 pengendali lainnya, yakni Bayu dan Dayat

Dari AK petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu, dan satu telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.