SAMPANG • Jagat media sosial dan warga Sampang, Madura, Jawa Timur, dihebohkan oleh aksi pencurian yang melibatkan seorang wanita berinisial H.

Wanita asal Pamekasan tersebut, nekat menggasak uang teman prianya saat mereka sedang check-in di sebuah hotel.

Saat dikonfirmasi Regamedianews, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan pada Rabu (10/6/2026) kemarin,” ujarnya, Sabtu (13/6) malam.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (24/5) malam lalu.

“Korban berinisial DW asal Gresik, saat itu baru saja menagih uang dari sejumlah toko di Sampang,” terangnya.

Korban kemudian berniat mampir ke sebuah warung kopi untuk bersantai, sekaligus merekap hasil tagihannya.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat membuka jok sepeda motor miliknya.

“Uang tunai yang semula berjumlah Rp23.230.000, mendadak berkurang sebesar Rp4.000.000,” ungkap Eko.

Sadar telah menjadi korban pencurian, DW bergegas kembali ke hotel tempatnya menginap untuk memeriksa rekaman CCTV.

“Dari rekaman kamera pengawas itulah, kedok pelaku akhirnya terbongkar,” beber eks Kapolsek Ketapang ini.

Eko mengatakan, rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan aksi mencurigakan dari teman wanita korban tersebut.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berinisial H sempat bertukar pesan (chattingan) dan ikut menginap bersama korban.

“Korban awalnya menanyakan langsung masalah ini kepada pelaku, namun pelaku sempat mengelak,” jelasnya.

Pelaku akhirnya tidak berkutik setelah korban menyodorkan bukti valid berupa rekaman video CCTV hotel.

“Akhirnya, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tandas Eko.

Meski korban sudah memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan uang tersebut, pelaku tidak kunjung menunjukkan iktikad baik.

Merasa dikhianati dan dirugikan, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

“Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Eko.

Pelarian H berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya, saat berada di pinggir Jalan Raya Torjun, sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif utama pelaku nekat mencuri karena jepitan faktor ekonomi.

“Uang hasil curian tersebut rupanya digunakan pelaku untuk membayar utang,” ungkapnya.

Eko menegaskan, akibat perbuatan lancungnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis: Harry
Editor: Redaksi