SAMPANG • Delapan Tenaga Kerja Indonesia (PMI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari Malaysia.

Mereka terkena deportasi karena berstatus nonprosedural atau ilegal.

Para pekerja ini bagian dari 198 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang dibebaskan dari Depot Tahanan Imigresen Semenanjung Malaysia.

Rombongan mendarat di Indonesia, pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

Kemudian, dijemput Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang di Kantor BP3MI Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (24/7).

Staf Disnaker Sampang M. Lutfi mengatakan, seluruh PMI telah diantar sampai ke rumah masing-masing.

“Setelah dijemput di Kantor BP3MI Jawa Timur, mereka langsung kami antar ke kampung halamannya,” ujarnya.

Lutfi menyebutkan, kedelapan PMI tersebut berinisial MS, JD, MS, MH, SM, TS, JH, dan RD.

“Sebelum dipulangkan, mereka harus menjalani masa penahanan di tahanan imigrasi Malaysia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, masa tahanan yang dijalani para pekerja ini berbeda-beda. Mulai dari dua hingga enam bulan.

“Rata-rata mereka ditahan selama tiga bulan, sebelum dipulangkan ke Indonesia,” jelas Lutfi.

Dari 198 PMI yang dipulangkan, sebanyak 45 orang berasal dari Jawa Timur.

“Delapan di antaranya merupakan warga Sampang,” terangnya.

Lutfi mengungkapkan, deportasi ini terjadi karena para PMI tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian yang lengkap.

“Ada yang baru sebentar bekerja, ada pula yang sudah lama menetap di Malaysia. Namun, semuanya harus dipulangkan karena masalah dokumen,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi, jika ingin bekerja di luar negeri.

“Dengan begitu, hak pekerja terlindungi dan terhindar dari risiko deportasi,” pungkas Lutfi.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi