SURABAYA • Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado spesial bagi masyarakat.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi membebaskan pajak daerah selama sebulan full, mulai 01 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Langkah tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus merangsang kepatuhan bayar pajak.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

“Kado ini bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jatim untuk warga,” ungkap Khofifah, Jumat (7/8).

Program insentif tahun ini mencakup pembebasan sanksi denda PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.

Bahkan, hingga diskon 20% tunggakan pokok PKB bagi pekerja buruh dengan pajak maksimal Rp500 ribu.

Kabar gembiranya, bebas pokok tunggakan PKB juga berlaku untuk masyarakat terdaftar DTSEN.

Termasuk pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga (maksimal PKB Rp500 ribu).

Tak hanya itu, Pemprov Jatim menggratiskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Tarif dasar PKB dan BBNKB juga mendapat keringanan masing-masing 24,7% dan 37,25% sehingga tidak ada kenaikan tarif di 2026.

Bapenda Jatim memprediksi, program ini bakal dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total insentif mencapai Rp17,25 miliar.

Potensi penerimaan daerah pun diproyeksikan menembus Rp297,46 miliar.

“Mari seluruh warga Jawa Timur tidak melewatkan kesempatan emas ini,” ajak Khofifah.

Pembayaran bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat terdekat, maupun lewat berbagai aplikasi pembayaran digital.

“Dengan taat pajak, kita ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang makin maju dan sejahtera,” pungkas Khofifah.

Penulis: Bas
✅ Editor: Redaksi