Duo Pembobol Rumah di Sampang Ditangkap
SAMPANG • Dua orang pria berinisial M (43) dan R (28), diringkus Reskrim Polsek Banyuates jajaran Polres Sampang.
Pasalnya, kedua pria tersebut nekat mencuri di rumah warga Perumahan Arab Wings, Desa Jatra Timur.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, M dan R ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat),” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Eko mengungkapkan, kedua pelaku mencuri di rumah milik Samiya, di Dusun Dung Gadung, pada Rabu (12/8) sore.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan merusak akses masuk,” terangnya.
Setelah berhasil membobol bangunan, para pelaku menguras berbagai barang berharga di dalamnya.
Antara lain: sepeda motor Honda Vario, televisi Android 43 inci merek TCL, dan kipas angin Maspion.
“Selain itu, pelaku juga menggasak kompor gas Sanken, dispenser Sharp, serta dua tabung gas elpiji,” beber Eko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Atas kejadian tersebut, kata Eko, pihak korban langsung melapor ke Polsek Banyuates.
“Alhasil, polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaki,” imbuh eks Kapolsek Ketapang ini.
Lanjut ia mengatakan, keberadaan kedua pelaku diketahui ada di lokasi terpisah.
Pelaku M (warga Pontianak) ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya, di Desa Banyuates.
“Sedangkan pelaku R (warga Rabiyan Ketapang) ditangkap di rumah istrinya, juga di Desa Banyuates,” jelas Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, jelas Eko, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Curat.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


