SIM Fisik Hilang? SIM Digital Bisa Jadi Solusi Sementara
JAKARTA • Korlantas Polri kini menghadirkan layanan SIM Digital. Fitur ini bisa diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pengendara yang lupa membawa SIM fisik tak perlu panik. SIM Digital resmi dapat ditunjukkan saat pemeriksaan petugas di jalan.
Namun, foto SIM atau screenshot di galeri ponsel tidak berlaku. Pengendara wajib melakukan digitalisasi resmi di dalam aplikasi.
Aktivasinya sangat mudah. Cukup unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, daftar akun, dan verifikasi e-KTP.
Selanjutnya, pilih menu SIM Nasional lalu klik opsi Digitalisasi. Masukkan nomor SIM atau pindai kartu hingga SIM Digital muncul.
SIM Digital dilengkapi QR Code dinamis yang berubah berkala. Fitur ini berfungsi mencegah pemalsuan dokumen.
Lantas, bagaimana jika SIM fisik hilang? Kedudukan hukum SIM Digital ternyata setara dengan kartu fisik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Pengendara tetap bisa berkendara aman menggunakan SIM Digital. Syaratnya, masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Meski begitu, pemilik tetap wajib mengurus penggantian kartu yang hilang ke Satpas.
“Untuk pengurusan SIM hilang, pengendara harus melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri,” kata Prianggo.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b.
SIM Digital menjadi solusi praktis saat darurat. Pengendara diimbau memastikan aplikasi sudah aktif sebelum bepergian.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


