BANGKALAN • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dinilai menyisakan persoalan serius terkait pemeriksaan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Pertimbangan hukum MK tersebut bisa menjadi dasar untuk mengadukan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam menegaskan, putusan MK harus dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.

Meski permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kedudukan hukum, MK telah membeberkan fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan proses verifikasi KPU.

“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” ujar Surokim, Rabu (7/10).

Ia mengutip pertimbangan Hakim MK yang tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA sebagaimana diatur UU Pemilu. MK juga menyatakan bahwa Certificate of Attendance milik Gibran hanya bukti kehadiran, bukan tanda kelulusan.

Menurut Surokim, sorotan utama kini tertuju pada cara KPU yang hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa klarifikasi mendalam. Padahal, MK menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam menyeleksi calon pemimpin negara.

“Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual,” ungkap Surokim mengutip pertimbangan MK.

MK menilai pemeriksaan berlapis lewat verifikasi faktual dan klarifikasi sangat penting untuk menjaga validitas data kontestan. Walau verifikasi faktual tidak dikenal formal dalam hukum Pilpres, KPU sebenarnya memiliki ruang klarifikasi berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.

Surokim mempertanyakan mengapa KPU menghentikan pemeriksaan hanya di tingkat administratif. Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa tindakan KPU layak diuji dari kacamata kode etik penyelenggara pemilu.

“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen? Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP,” jelasnya.

Putusan MK ini diyakini memberi celah bagi masyarakat untuk melaporkan anggota KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Langkah ini dinilai penting untuk menguji profesionalitas, kecermatan, dan akuntabilitas KPU.

“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik,” tegas Surokim.

“Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” tambahnya.

Ia juga meluruskan, putusan MK ini tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pasalnya, gugatan tersebut tidak lagi tepat berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah Gibran resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

Meskipun status Gibran sebagai Wapres tetap aman, Surokim menekankan, catatan MK terhadap cara kerja KPU tidak bisa diabaikan. Pembelajaran ini sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik menyongsong Pemilu 2029 mendatang.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serious bagi penyelenggara. Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi. Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Surokim.

✅ Penulis: –
✅ Editor: Redaksi