SURABAYA • Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonocolo menunjukkan komitmen tegas, dalam menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Tim buru sergap (buser) kepolisian tak gentar mengejar targetnya, meski harus menyeberang hingga ke Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam pengejarannya, korps warna cokelat pimpinan Kompol Haryoko Widhi ini berhasil meringkus satu orang tersangka DPO bernama Seini (35) warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Dalam kasus tersebut, Seini diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat), di Jalan Sidosermo II Surabaya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi, saat melakukan aksinya Seini tidak sendiri, tapi bersama temannya berinisial M yang telah berhasil diamankan lebih dulu.

Tersangka M saat itu bertugas mengeksekusi target kendaraan dengan menggunakan kunci T.

Sementara Seini diduga menunggu diatas sepeda motor yang ditumpangi berdua dengan tersangka M.

Namun, aksi mereka terhenti saat warga memergoki dan berteriak maling serta M berhasil diamankan warga.

Sedangkan Seini, saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian dan saat ini berhasil ditangkap.

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi melalui Kanit Reskrim Iptu Rohim, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, saat ini dilakukan proses lebih lanjut dan dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Untuk sekadar diketahui, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti kunci T, serta dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Vario.

✅ Penulis: Tim Red
✅ Editor: Redaksi