SUMENEP • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep terus memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Pekan MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan 2026.

Melalui program ini, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga ringan, suku bunga tetap (flat), serta jangka waktu kredit hingga 30 tahun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Supardi Prayitno mengatakan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi program MLT Perumahan ke sejumlah perusahaan dan instansi di Kabupaten Sumenep.

Beberapa perusahaan dan instansi yang telah menjadi sasaran sosialisasi di antaranya PT Tanjung Odi, STKIP, Anita Family, BPRS Bhakti Sumekar, serta sejumlah perusahaan mitra lainnya.

“Melalui momentum Pekan MLT Perumahan 2026 ini, kami ingin memastikan informasi mengenai kemudahan fasilitas pembiayaan perumahan sampai kepada para pekerja,” ujar Supardi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan Value Beyond Protection, yakni memberikan manfaat lebih dari sekadar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program MLT Perumahan ini untuk memiliki rumah sendiri dengan fasilitas kredit berbiaya ringan, suku bunga rendah dan flat, serta tenor maksimal hingga 30 tahun untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun uang muka perumahan,” jelas Supardi.

Program MLT Perumahan merupakan fasilitas pembiayaan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Terdapat tiga jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Untuk fasilitas KPR, peserta dapat mengajukan pembiayaan pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan plafon maksimal Rp500 juta dan tenor hingga 30 tahun. Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT sesuai ketentuan.

Sementara itu, PUMP memberikan kemudahan pembiayaan uang muka pembelian rumah dengan plafon maksimal Rp150 juta dan tenor hingga 30 tahun.

Adapun PRP diperuntukkan bagi peserta yang ingin melakukan renovasi rumah pribadi dengan plafon pembiayaan maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JHT, minimal satu tahun serta tertib membayar iuran.

Khusus pengajuan KPR dan PUMP, peserta juga harus belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan kelayakan kredit dari bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan fasilitas KPR, PUMP, maupun PRP juga berlaku satu kali selama menjadi peserta.

Supardi berharap, melalui sinergi dengan perusahaan dan mitra perbankan, program MLT Perumahan dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh pekerja di Kabupaten Sumenep.

Dengan demikian, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, tetapi juga memperoleh kesempatan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kepemilikan hunian yang layak.

“Pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai simulasi angsuran, bank penyalur, dan mekanisme pengajuan dapat mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep,” pungkasnya.

✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi