Lebih Dari 200 Hari Ditahan, Sidang Tuntutan Kedua Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 8,75 Kg Lima Kali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 22 Maret 2018 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan kasus narkoba jenis sabu seberat 8,75 Kg oleh kedua terdakwa inisial (F) dan (M) yang seharusnya di agendakan pada Kamis, (22/03/2018) kembali di tunda tanpa se pengetahuan penasehat hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang, Madura.

Menurut Penasehat Hukum kedua terdakwa, Abd. Razak, SH. MH saat ditemui di Pengadilan Negeri setempat mengatakan, bahwa penahanan kedua terdakwa tersebut sudah lebih dari 200 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan kedua terdakwa tersebut memang boleh-boleh saja diperpanjang, karena Penyidik, JPU dan Hakim semuanya punya hak tersendiri, tetapi lambatnya persidangan ini saya tidak mengerti. Karena namanya asas Pengadilan itu cepat, sederhana, murah dan kepastian hukumnya bagaimana,” cetusnya.

Baca Juga :  Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

Abd. Razak mengaku, ia sudah diberi tahu oleh pengadilan bahwa hari ini (Kamis tanggal 22 Maret 2018, red) ada agenda tuntutan. Ia mengetahui, sidang ditunda karena terdakwahnya tidak ada di tahanan pengadilan dan tidak ada pemberitahuan kepada dirinya.

“Sebelumnya saya diberi tahu oleh pihak pengadilan bahwa ada agenda sidang terdakwa (F) dan (M), tapi sekarang ditunda lagi. Sidang tuntutan ini sudah lima kali dilakukan penundaan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Tulus Ardiansyah saat ditemui di Kantornya mengatakan, bahwa tuntutan kedua terdakwa tersebut menurut SOP lebih dari 1 Kg berjenjang dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Dua Pelaku Penipuan Hp Bermodus COD

“Setelah itu kami lanjutkan ke Kejaksaan Agung bahwa sampai mana arah keterlibatan hububgan kedua terdakwa tersebut apakah sudah masuk Nasional ataupun Internasional,” ucapnya.

Tulus mengaku, tidak ada niat sama sekali untuk menghambat proses persidangan, akan tetapi Kejagung juga butuh pertimbangan. Karena semua tahapan hasil pemeriksaan sudah dikirimkan ke Kejati dan naik ke Kejagung. Hasilnya baru turun kemarin (21/03) dari Kejagung ke Kejati dan hari Selasa, (27/03) akan di agendakan sidang tuntutan.

“Untuk terdakwa inisial (F) sebagai kurir dan Inisial (M) sebagai supir tetapi ancaman hukuman kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009,” terangnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB

Caption: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR Zaenal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara.

Daerah

RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:20 WIB