La Nyalla Menang Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2016 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lanyalla

RMN.Com – Ferdinandus seorang Hakim tunggal yang menangani sidang Prapedilan status tersangka terhadap Lanyalla mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin tersebut, pada Selasa (12/4/2016) kemarin, Dalam putusannya hakim ini mengatakan, secara otomatis status tersangka terhadap La Nyalla hilang.

“Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum,” ucap hakim Ferdinandus saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara seluruh pendukung Lanyalla yang telah menunggu dan memenuhi ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya menyambut gembira terhadap hasil putusan yang dibacakan Fernandus tersebut.hal itu terlihat gemuruh takbir yang disuarakan oleh para pendukung tersebut sebagai rasa syukur.

Baca Juga :  Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Untuk sekedar diketahui, bahwa kejaksaan Tinggi Jawa timur menetapkan Lanyalla sebagai tersangka,namun  La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012, dirinya melakukan upaya hukum melalui praperadilan.

Tim Kuasa Hukum La Nyalla berpendapat, bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.

Baca Juga :  Polisi Jebloskan Pria Kendalsari Surabaya Ke Hotel Prodeo

namun meskipun demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim tersebut.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB