PEMBUATAN BANK SAMPAH DI KELURAHAN BUGIH DI HENTIKAN PAKSA OLEH WARGA

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2016 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sfdafa

 

Pamekasan (Rega Media) – Pembuatan bank sampah yang ada di  Kelurahan  Bugih terpaksa di hentikan oleh warga dikarenakan pembangunan bank sampah ini tidak ada ijin dari masyarakat setempat, pantauan Rega Media dilokasi terkait dengan pembangunan bank sampah tersebut amat sangat tidak relevan karena pembangunan gedung bank sampah ini tidak ada sosialisasi kepada warga bugih dan semerta-merta dibangun tanpa mempertemukan tokoh dan tokoh masyarakatnya. (09-05)

Salah satu warga bugih berinisial (M,I, Y) menyampaikan pada Rega Media “bahwa pengerjaan bangunan bank sampah kami tidak tahu dan buru-buru di bangun, sedangkan mengenai pengerjaan seperti ini harus ada kesepakatan dan musyawah dengan warga khususnya warga bugih”.

Baca Juga :  Sumenep Zona Merah, Ini Tanggapan Bupati Sampang Bertahan Di Zona Hijau

Berkaitan dengan pembangunan bank sampah itu MIY menambahkan “bahwa kami tidak setuju dengan ini (pembangunan bank sampah ini.red) karena bagaimanapun juga namanya sampah akan mengeluarkan bau yang kurang sedap dan menimbulkan beberapa penyakit pada warga disini mas (bugih)”.

“Saya ndak tau kalau belum ada musyawarah dengan warga disin sebabnya saya hanya selaku pelaku pelaksana dalam pengerjaan pembangunan bank sampah ini” ucap inisial (H) selaku pelaksana,  selain itu Lurah Bugih Bambang tidak bisa dihubungi ketika dikonfirmasi lewat telfon selulernya, sehingga warga menghentikan paksa pengerjaan pembangunan bank sampah tersebut.

Baca Juga :  Plt Kadinkes & KB Sampang: Dirgahayu Republik Indonesia Ke 76

Menurut infrormasi beredar bahwa nanti malam diadakan pertemuan dengan warga bugih, namun sungguh ironis pengerjaan semestinya di adakan musyawarah dengan warga malah kebalikannya, yang mana dikerjakan terlebih dahulu baru di adakan musayawah, perlu diketahui menurut info dari pekerja yang mengerjakan pembangunan bank sampah bahwa pengerjaan ini di laksanakan mulai kemaren pada hari minggu tanggal 8 mei 2016 dan musyawarah berlangsung nanti malam tepatnya tanggal 09  mei yakni hari senin malam selasa. Bersambung… (mat)

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB