Surabaya, (regamedianews.com) Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 tinggal menghitung hari, suasana mudik dipastikan akan mulai terlihat, tanpa terkecuali mereka yang bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagian dari mereka akan menikmati libur cuti hari raya bersama dengan keluarga tercinta dikampung halaman
Namun liburan kali ini Pemprov Jatim melarang pegawainya menggunakan Kendaraan Dinas hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jatim No.003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, Kamis (15/06) mengatakan, berdasarkan SE tersebut seluruh kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Untuk kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.
“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagaiman dimaksud.
Bahkan menurutnya Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.
Sedangkan untuk pengembalian kendaraan dinas tersebut akan dilakukan Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 3 sore.
“SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” ungkapnya.(rid)