Pemprov Jatim larang Pegawainya Mudik Memakai Kendaraan Dinas

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 tinggal menghitung hari, suasana mudik dipastikan akan mulai terlihat, tanpa terkecuali mereka yang bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagian dari mereka akan menikmati libur cuti hari raya bersama dengan keluarga tercinta dikampung halaman

Namun liburan kali ini Pemprov Jatim melarang pegawainya menggunakan Kendaraan Dinas hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jatim No.003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, Kamis (15/06) mengatakan, berdasarkan SE tersebut seluruh kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Deklarasikan Tolak Narkoba, Miras dan Panah Wayer

Untuk kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  4 PJ Kades di Kedungdung Sampang Diperiksa Polisi

Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagaiman dimaksud.

Bahkan menurutnya Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sedangkan untuk pengembalian kendaraan dinas tersebut akan dilakukan Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 3 sore.

“SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” ungkapnya.(rid)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB