Pemprov Jatim larang Pegawainya Mudik Memakai Kendaraan Dinas

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 tinggal menghitung hari, suasana mudik dipastikan akan mulai terlihat, tanpa terkecuali mereka yang bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagian dari mereka akan menikmati libur cuti hari raya bersama dengan keluarga tercinta dikampung halaman

Namun liburan kali ini Pemprov Jatim melarang pegawainya menggunakan Kendaraan Dinas hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jatim No.003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, Kamis (15/06) mengatakan, berdasarkan SE tersebut seluruh kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Untuk kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Blumbungan Pamekasan Lakukan Aksi Protes Akibat Jalan Rusak

Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagaiman dimaksud.

Bahkan menurutnya Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sedangkan untuk pengembalian kendaraan dinas tersebut akan dilakukan Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 3 sore.

“SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” ungkapnya.(rid)

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB