Pemprov Jatim larang Pegawainya Mudik Memakai Kendaraan Dinas

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 tinggal menghitung hari, suasana mudik dipastikan akan mulai terlihat, tanpa terkecuali mereka yang bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagian dari mereka akan menikmati libur cuti hari raya bersama dengan keluarga tercinta dikampung halaman

Namun liburan kali ini Pemprov Jatim melarang pegawainya menggunakan Kendaraan Dinas hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jatim No.003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, Kamis (15/06) mengatakan, berdasarkan SE tersebut seluruh kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pondok Ramadhan Al-Qaidah Klampar Peduli Anak Yatim

Untuk kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Memastikan Kebenaran Isu Yang Beredar, Aliansi DPRD Temui Sekda Gorut

Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagaiman dimaksud.

Bahkan menurutnya Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sedangkan untuk pengembalian kendaraan dinas tersebut akan dilakukan Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 3 sore.

“SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” ungkapnya.(rid)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB