Kompak, Ibu dan Menantu Curi Pakaian di Pusat Perbelanjaan Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2017 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) – Nasib na’as kini dialami Yulianti (39) dan Tita Mei Masyitoh (20), keduanya asal Sidowungu, Menganti, Gresik, serta Putri Rahayu (22), asal Plosoklaten, Kediri. Seorang ibu dan dua anak menantu ini harus masuk sel tahanan bareng setelah ditangkap tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, ketiganya diringkus tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya lantaran mencuri aneka pakaian di Matahari Dept Store Tunjungan Plaza (TP). Para pelaku yang tinggal di Sidowingu, Menganti memang berangkat dari rumah sudah berniat untuk mencuri di mall yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat Surabaya ini.

“Ketiga tersangka sepakat dari rumah berniat mencuri pakaian dan kosmetik di Matahari dengan membawa tas plastik belanja berlebel Matahari,” terang Kapolsek Kompol Noerijanto melalui Kanit Polsek Tegalsari Surabaya, Ipda Zainal Abidin, Selasa (04/07/2017).

Baca Juga :  Gegara Ditipu, Pemuda Torjun Polisikan Warga Sampang

Kronologis, begitu para pelaku masuk di mal pada pukul 14.00 WIB, mereka menuju Matahari Dept Store TP 1 lantai 3 dan TP 3 lantai 4. Di tempat tersebut, mereka mengambil barang – barang pajangan. Baik pakaian, kosmetik dan arloji yang ada di TP 1 dan TP 3. Selanjutnya, secara bersama-sama masuk ke kamar ganti. Di ruang ganti itulah, para tersangka melepasi label atau barcode aneka barang yang dibawanya.

“Pakaian dimasukan tas kresek berlabel Matahari dan dibawa keluar. Ada 33 item barang yang dicuri. Petugas dan manajemen Matahari Dept Store yang sudah mencurigai ketiga tersangka sejak masuk TP 3, akhirnya diamankan ketika hendak masuk TP 4. Kerugian materi atas kejadian ini sebesar Rp 8,1 juta” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Beda Pilihan Caleg, 2 Pria Di Pamekasan Saling Bacok

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, Akhirnya oleh manajemen mal tersebut,mereka dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Tim Anti Bandit pun meringkus dan menggelandang para tersangka ke Mapolsek Tegalsari.

“Barang bukti yang kami amankan, Seperti 2 kaos wanita merek Graphis dan Couten, 1 kaos anak merek Osela, 1 kaos Lois, 3 kaos C2, 1 baju wanita Eprise, 1 baju C2, 2 celana wanita merek Cardinal dan C2, 2 pakaian dalam wanita, 2 celana pria merek Cardinal dan Gab, 1 celana enek Lois, 1 celana penek anak, kaos kaki, 1 jam tangan, 1 botol parfum dan mainan anak dan barang lainnya,” ungkapnya. (rid)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB