Sidang Kasus Laka Lantas Di Sampang, Hakim Panggil Saksi dari Kepolisian

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2017 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam sidang lanjutan terdakwa Yasin Mukim (23 th) warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun Sampang, dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun lalu, tepatnya 17 Juli 2016 di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Kali ini Hakim Ketua Pengadilan Negeri setempat memanggil saksi dari kepolisian.

Pantauan regamedianews.com, sidang lanjutan kasus laka lantas yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (06/07/2017), Hakim Ketua Pengadilan Negeri setempat memanggil saksi dari pihak Kepolisian yakni Bidang Penyidik Unit Laka Lantas Polres Sampang, untuk melengkapi hasil keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan secara lengkap, disela persidangan juga dilakukan pengecekan barang bukti dan reka ulang kejadian oleh terdakwa, di saksikan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Pihak kepolisian.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Abd Razak, SH, S.Pd mengatakan, dari hasil sidang banyak kesalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh pihak Kepolisian, hingga mendapat teguran dari Hakim untuk diperbaiki.

“Hasil sidang tadi, BAP yang dibuat oleh pihak Kepolisian banyak kesalahan, sehingga hakim sendiri menegurnya dan hakim tidak mau jika kesalahan itu terulang kembali” ujarnya.

Menurutnya, mengenai kecelakaan itu tidak ada Saksi mata yang melihat kejadian di TKP, dan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan hasil keterangan dari terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Illegal Logging di Perairan Sumenep

“Semua saksi hanya bilang katanya, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian di TKP, keterangan yang diberikan saksi dari Kepolisian pun adalah pengakuan dari terdakwa, bukan penggalian informasi dari kasus ini,” tandasnya.

Sementara Bidang Penyidik Unit Laka Lantas Polres Sampang, Vici, tidak berkenan memberikan keterangan secara lengkap kepada awak media dengan alasan masih ada yang lebih berwenang memberikan keterangan yakni atasannya.

“Maaf mas, silakan langsung ke atasan, kami tidak berani memberikan keterangan lebih lengkap mengenai hal ini,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB