Sidang Kasus Laka Lantas Di Sampang, Hakim Panggil Saksi dari Kepolisian

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2017 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam sidang lanjutan terdakwa Yasin Mukim (23 th) warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun Sampang, dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun lalu, tepatnya 17 Juli 2016 di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Kali ini Hakim Ketua Pengadilan Negeri setempat memanggil saksi dari kepolisian.

Pantauan regamedianews.com, sidang lanjutan kasus laka lantas yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (06/07/2017), Hakim Ketua Pengadilan Negeri setempat memanggil saksi dari pihak Kepolisian yakni Bidang Penyidik Unit Laka Lantas Polres Sampang, untuk melengkapi hasil keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan secara lengkap, disela persidangan juga dilakukan pengecekan barang bukti dan reka ulang kejadian oleh terdakwa, di saksikan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Pihak kepolisian.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Liter Miras Kandas di Polsek Popayato Barat

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Abd Razak, SH, S.Pd mengatakan, dari hasil sidang banyak kesalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh pihak Kepolisian, hingga mendapat teguran dari Hakim untuk diperbaiki.

“Hasil sidang tadi, BAP yang dibuat oleh pihak Kepolisian banyak kesalahan, sehingga hakim sendiri menegurnya dan hakim tidak mau jika kesalahan itu terulang kembali” ujarnya.

Menurutnya, mengenai kecelakaan itu tidak ada Saksi mata yang melihat kejadian di TKP, dan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan hasil keterangan dari terdakwa.

Baca Juga :  "Habis Manis Sepah Dibuang" Akhirnya Berujung di Sel Tahanan

“Semua saksi hanya bilang katanya, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian di TKP, keterangan yang diberikan saksi dari Kepolisian pun adalah pengakuan dari terdakwa, bukan penggalian informasi dari kasus ini,” tandasnya.

Sementara Bidang Penyidik Unit Laka Lantas Polres Sampang, Vici, tidak berkenan memberikan keterangan secara lengkap kepada awak media dengan alasan masih ada yang lebih berwenang memberikan keterangan yakni atasannya.

“Maaf mas, silakan langsung ke atasan, kami tidak berani memberikan keterangan lebih lengkap mengenai hal ini,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB