Langgar Regulasi, Tempat Karaoke di Pamekasan Bisa Ditutup

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2017 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Marak tempat karaoke yang kerap kali menyiadakan purel dan minum keras dibeberapa daerah, nampaknya membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara, seperti halnya yang disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail Menegaskan, apabila tempat karaoke melanggar regulasi maka tidak menutup kemungkinan karaoke tersebut bisa ditutup.

Menurutnya, meskipun tempat karaoke yang beroperasi sudah melengkapi semua persyaratan administrasi, tetapi apabila melanggar Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), maka tempat karaoke itu bisa ditutup. Misalnya menyediakan purel atau minuman keras.

Baca Juga :  Pilkada Jatim, Jumlah TPS Di Sumemep Capai 2.400

“Perbupnya sudah jelas, izin bisa dicabut apabila tempat karaoke itu menjadi tempat asusila atau miras. Berarti martabat pemerintah kita diinjak-injak,” tegasnya, Sabtu (22/07/2017).

Baca Juga :  Membangun Kebangsaan Melalui Pendidikan Literasi Kultural

Ia juga meminta pemerintah daerah tegas dalam menangani persoalan tempat karaoke yang kini menjadi sorotan masyarakat. Seperti tempat karaoke Wiraraja dan Tera’ Bulan serta tempat karaoke lain yang ditengarai melanggar Perbup.

“Kami berharap pemerintah bersikap tegas, jangan sampai membiarkan persoalan seperti inj terus terjadi ” pintanya. (man)

Berita Terkait

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB