Bangkalan, (regamedianews.com) – HT (34 th) asal warga Jalan Merpati Kampung Kranggan Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi lantaran perbuatannya mencuri perhiasan di toko emas Pasar Tanah Merah Bangkalan, terekam CCTV pada tanggal 4 September 2017 sekutar pukul 08.00 waktu lalu.
Seperti yang dilansir Maduracorner.com, dalam rekamaan CCTV, pelaku berpura-pura menjadi pembeli ketika menjalankan aksi nekatnya mengambil perhiasan seuntai kalung emas dan disembunyikan dalam tas saat penjaga sedang lengah.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan, pada Jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 10.15 kemarin, pelaku ingin mengulangi perbuatannya kembali. Namun, pemilik toko Ahmad Fawaid (23 th) warga Desa Sumur Kuning Kwanyar mengetahui kedatangan pelaku dan langsung mengubungi polisi.
“Dalam aksi pertamanya lolos dari intaian pemilik toko perhiasan, namun pelaku sudah terekam camera cctv. Dalam aksi keduanya, pemilik toko langsung menghubungi petugas kepolisian terdekat dan pelaku diamankan Polsek Tanah Merah,” jelasnya, Selasa (03/10/2017).
Bidaruddin menambahkan, saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah cincin emas lengkap dengan suratnya, uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan surat emas dari toko Merpati Emas serta Dompet kecil warna biru.
“Petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (muh/tar)