Di Iming – Imingi Mau Dinikahi, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2017 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Badrus Soleh (20 th) asal warga Kecamatan Klampis Bangkalan, kini mendekam dibalik gelapnya sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya pemuda ini ditangkap polisi setempat lantaran tega menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terhadap SS (17 th) asal warga Kelurahan Bancaran tersebut, dilakukan di rumahnya sebanyak empat kali.

“Setiap ingin melakukan persetubuhan, korban diajak jalan-jalan. Korban yang masih SMA ini, disetubuhi dengan iming-iming mau dinikahi,” ujarnya, Rabu (11/10/2017).

Anton menambahkan, korban sempat menolak ketika pertama kali mau disetubuhi. Namun, dipaksa agar menuruti kemauan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Korban yang termakan rayuan, harus merelakan kegadisannya.

“Ketika mau dinodai, korban menolak namun tersangka selalu memaksa dan diiming-imingi mau dinikahi. Karena tidak kunjung dikahi, korban mengadu kepada bibinya kalau sudah disetubuhi tersangka sebanyak empat kali,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kaget Lihat Polisi, Warga Asal Bangkalan Ini Masuk Sel

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, lanjut Anton, bibi korban malaporkan ke orang tua korban. Permasalahan ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka kembali mengingkari janji untuk menikahi.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

  • Berita Terkait

    Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
    Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
    Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
    Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
    Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
    Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
    Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
    Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

    Berita Terkait

    Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

    Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

    Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

    Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

    Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

    Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

    Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

    Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

    Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

    Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

    Berita Terbaru

    Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

    Daerah

    BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

    Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

    Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

    Daerah

    Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

    Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

    Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

    Hukum&Kriminal

    Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

    Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

    Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

    Daerah

    UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

    Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

    Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

    Hukum&Kriminal

    Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

    Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB