Satlantas Polres Sampang; Kendaraan Roda Dua atau Empat Dilarang Gunakan Rotator & Sirine

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Seiring dengan maraknya penggunaan lampu rotator dan sirine atau lampu yang menyilaukan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tengah gencar melakukan sosialisasi tentang larangan terhadap penggunaan lampu tersebut. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dibeberapa ruas jalan, seperti yang dilakukan pagi tadi, Rabu (11/10/2017), di pertigaan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengungkapkan, sosialisasi ini di gelar seiring maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene  atau lampu yang berakibat menyilaukan terhadap pengendara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan lampu atau sirene itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut.  Jika nantinya kedapatan oleh petugas kepolisian, maka akan di proses secara hukum. Penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga :  Rangkul Para Nelayan, LMC Gelar Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Program Bantuan Masyarakat di Sampang

Lebih lanjut Musa mengungkapkan,  sosialisasi tersebut akan dilaksanakan kepada instansi pemerintah agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” terangnya.

Baca Juga :  MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

Menurutnya, apabila masyarakat  menggunakan rotator dan sirene akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dipidana dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

“Kami berharap sosialisasi tentang aturan ini bisa diketahui oleh masyarakat dan instansi pemerintah, sehingga timbul kesadaran untuk tidak menggunakan atau memasang lampu rotator dan sirine serta lampu yang bisa menyinarkan serta menyilaukan,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tahap pengerjaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Angsokah Daya, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:32 WIB

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB