Satlantas Polres Sampang; Kendaraan Roda Dua atau Empat Dilarang Gunakan Rotator & Sirine

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Seiring dengan maraknya penggunaan lampu rotator dan sirine atau lampu yang menyilaukan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tengah gencar melakukan sosialisasi tentang larangan terhadap penggunaan lampu tersebut. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dibeberapa ruas jalan, seperti yang dilakukan pagi tadi, Rabu (11/10/2017), di pertigaan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengungkapkan, sosialisasi ini di gelar seiring maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene  atau lampu yang berakibat menyilaukan terhadap pengendara lain.

“Penggunaan lampu atau sirene itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut.  Jika nantinya kedapatan oleh petugas kepolisian, maka akan di proses secara hukum. Penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga :  Sampang Bersholawat Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Lebih lanjut Musa mengungkapkan,  sosialisasi tersebut akan dilaksanakan kepada instansi pemerintah agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” terangnya.

Baca Juga :  Monev BUMdes, DPMD Sampang Harap Semakin Maju

Menurutnya, apabila masyarakat  menggunakan rotator dan sirene akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dipidana dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

“Kami berharap sosialisasi tentang aturan ini bisa diketahui oleh masyarakat dan instansi pemerintah, sehingga timbul kesadaran untuk tidak menggunakan atau memasang lampu rotator dan sirine serta lampu yang bisa menyinarkan serta menyilaukan,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB