Satlantas Polres Sampang; Kendaraan Roda Dua atau Empat Dilarang Gunakan Rotator & Sirine

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Seiring dengan maraknya penggunaan lampu rotator dan sirine atau lampu yang menyilaukan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tengah gencar melakukan sosialisasi tentang larangan terhadap penggunaan lampu tersebut. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dibeberapa ruas jalan, seperti yang dilakukan pagi tadi, Rabu (11/10/2017), di pertigaan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengungkapkan, sosialisasi ini di gelar seiring maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene  atau lampu yang berakibat menyilaukan terhadap pengendara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan lampu atau sirene itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut.  Jika nantinya kedapatan oleh petugas kepolisian, maka akan di proses secara hukum. Penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 5, Trunojoyo Mania Ajak BNK Sampang Gelar Sosialisasi P4GN

Lebih lanjut Musa mengungkapkan,  sosialisasi tersebut akan dilaksanakan kepada instansi pemerintah agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” terangnya.

Baca Juga :  Zahruddin Tegaskan Tidak Ada Lagi Parkir Liar di Puskesmas Kedungdung

Menurutnya, apabila masyarakat  menggunakan rotator dan sirene akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dipidana dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

“Kami berharap sosialisasi tentang aturan ini bisa diketahui oleh masyarakat dan instansi pemerintah, sehingga timbul kesadaran untuk tidak menggunakan atau memasang lampu rotator dan sirine serta lampu yang bisa menyinarkan serta menyilaukan,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal
Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB