Satlantas Polres Sampang; Kendaraan Roda Dua atau Empat Dilarang Gunakan Rotator & Sirine

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Seiring dengan maraknya penggunaan lampu rotator dan sirine atau lampu yang menyilaukan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang tengah gencar melakukan sosialisasi tentang larangan terhadap penggunaan lampu tersebut. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dibeberapa ruas jalan, seperti yang dilakukan pagi tadi, Rabu (11/10/2017), di pertigaan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengungkapkan, sosialisasi ini di gelar seiring maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene  atau lampu yang berakibat menyilaukan terhadap pengendara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan lampu atau sirene itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut.  Jika nantinya kedapatan oleh petugas kepolisian, maka akan di proses secara hukum. Penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga :  Menakar Janji Komisi A & Pemkab Bangkalan Tutup Mafia Bisnis Ilegal Di Kamal

Lebih lanjut Musa mengungkapkan,  sosialisasi tersebut akan dilaksanakan kepada instansi pemerintah agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” terangnya.

Baca Juga :  Aksi Heroik Tim Kesehatan TMMD Kodim 0829 Bangkalan Sigap Bantu Warga

Menurutnya, apabila masyarakat  menggunakan rotator dan sirene akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dipidana dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

“Kami berharap sosialisasi tentang aturan ini bisa diketahui oleh masyarakat dan instansi pemerintah, sehingga timbul kesadaran untuk tidak menggunakan atau memasang lampu rotator dan sirine serta lampu yang bisa menyinarkan serta menyilaukan,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang
Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 13:20 WIB

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB