Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Sampang Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2017 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam sidang lanjutan salah satu oknum polisi di Sampang, Rahman Effendi, yang kini berstatus sebagai terdakwa dengan kasus sindikat peredaran narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis terdakwa 5 tahun 7 bulan dan denda 1 Milyar, Kamis (19/10/2017).

Saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Purnomo mengatakan, terdakwa diputus 5 tahun 7 bulan penjara dan denda satu milyar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

“Bisa di pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding, apabila dalam tujuh hari tersebut tidak ada upaya banding berarti menerima putusan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahman Effendi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan JS dan FH yang statusnya sama juga dituntut 6 Tahun, tetapi masing-masing tiga terdakwa divonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan dengan alasan berantai.

Baca Juga :  Razia Ramadhan, Tim Gabungan Grebek Lima Pasangan Mesum dan Dua PSK di Hotel Surabaya

“Apabila mengajukan banding, serta dilanjutkan atau tidaknya itu sudah ranahnya Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Perlu di ketahui Rahman Effendi ini merupakan Oknum Polisi berpangkat Bripka asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, melaksanan tugas dibagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB