Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Sampang Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2017 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam sidang lanjutan salah satu oknum polisi di Sampang, Rahman Effendi, yang kini berstatus sebagai terdakwa dengan kasus sindikat peredaran narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis terdakwa 5 tahun 7 bulan dan denda 1 Milyar, Kamis (19/10/2017).

Saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Purnomo mengatakan, terdakwa diputus 5 tahun 7 bulan penjara dan denda satu milyar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Baca Juga :  Diduga hina Pejabat Negara di Instagram,Warga Bangkalan diamankan Polda Jatim

“Bisa di pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding, apabila dalam tujuh hari tersebut tidak ada upaya banding berarti menerima putusan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahman Effendi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan JS dan FH yang statusnya sama juga dituntut 6 Tahun, tetapi masing-masing tiga terdakwa divonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan dengan alasan berantai.

Baca Juga :  Tiga Begal Sadis di Bangkalan Ditembak

“Apabila mengajukan banding, serta dilanjutkan atau tidaknya itu sudah ranahnya Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Perlu di ketahui Rahman Effendi ini merupakan Oknum Polisi berpangkat Bripka asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, melaksanan tugas dibagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB