Gara – Gara Barang Haram Ini, Pemuda Asal Sumenep Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 20 November 2017 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KS pemuda asal Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, KS ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat berada di Simpang tiga jalan raya Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Sumenep Josep Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. KS dikabarkan sering transaksi sekaligus memakai narkoba jenis sabu.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di jalan raya dekat warung Desa Batang-batang Daya. setelah dilakukan penggerebekan terlapor sempat membuang barang bukti berupa sabu,” ujarnya, Senin (20/11/2017).

Baca Juga :  Kasus 'Syamsiyah' Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Tindakan tersebut untuk mengelabuhi petugas agar dirinya terbebas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang dilakukan. Namun, aksi tersebut diketahui sehingga petugas menyuruhnya untuk mencari barang bukti tersebut.

“Sabu yang dibuang dibungkus poket/kantong plastic klip kecil berisi dengan berat kotor ± 0,56 gram. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :  Gegara Ditipu, Pemuda Torjun Polisikan Warga Sampang

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Polytron warna putih. Selain itu turut diamankan pula satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nomor polisi AG-4664-UL, motor tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi barang haram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB