Gara – Gara Barang Haram Ini, Pemuda Asal Sumenep Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 20 November 2017 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KS pemuda asal Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, KS ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat berada di Simpang tiga jalan raya Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, sekitar pukul 01.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep Josep Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. KS dikabarkan sering transaksi sekaligus memakai narkoba jenis sabu.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di jalan raya dekat warung Desa Batang-batang Daya. setelah dilakukan penggerebekan terlapor sempat membuang barang bukti berupa sabu,” ujarnya, Senin (20/11/2017).

Baca Juga :  Wartawannya Dianiaya, Pimred Media di Sumenep Murka

Tindakan tersebut untuk mengelabuhi petugas agar dirinya terbebas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang dilakukan. Namun, aksi tersebut diketahui sehingga petugas menyuruhnya untuk mencari barang bukti tersebut.

“Sabu yang dibuang dibungkus poket/kantong plastic klip kecil berisi dengan berat kotor ± 0,56 gram. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :  Sadis, Diduga Sakit Hati Pria Ini Tega Habisi Bocah Tak Berdosa di Pamekasan

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Polytron warna putih. Selain itu turut diamankan pula satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nomor polisi AG-4664-UL, motor tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi barang haram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB