Gara – Gara Barang Haram Ini, Pemuda Asal Sumenep Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 20 November 2017 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial KS pemuda asal Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, KS ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat berada di Simpang tiga jalan raya Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, sekitar pukul 01.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep Josep Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. KS dikabarkan sering transaksi sekaligus memakai narkoba jenis sabu.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di jalan raya dekat warung Desa Batang-batang Daya. setelah dilakukan penggerebekan terlapor sempat membuang barang bukti berupa sabu,” ujarnya, Senin (20/11/2017).

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Tindakan tersebut untuk mengelabuhi petugas agar dirinya terbebas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang dilakukan. Namun, aksi tersebut diketahui sehingga petugas menyuruhnya untuk mencari barang bukti tersebut.

“Sabu yang dibuang dibungkus poket/kantong plastic klip kecil berisi dengan berat kotor ± 0,56 gram. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :  Pria Asal Jawa Tengah Digrebek Polisi

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Polytron warna putih. Selain itu turut diamankan pula satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nomor polisi AG-4664-UL, motor tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi barang haram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB