Bawa Sabu, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2017 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berinisial TU (30 th) asal warga Desa Petapan, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, kini harus merasakan pengapnya ruangan sel tahanan jeruji besi Mapolres Bangkalan. Pasalnya TU tengah kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, TU berhasil dibekuk pasukan gabungan Satreskoba Polres Bangkalan dan Polsek Socah, Selasa (19/12/2017) kemarin. Dalam penggerebekannya petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Penangkapan ini, berawal dari petugas saat menggelar Operasi Sikat Semeru 2017. pelaku diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Desa Parseh Kecamatan Socah sekitar pukul 17.30 Wib. Merasa curiga, petugas berinisiatif melakukan pengejaran. Setelah berhasil dihentikan langsung dilakukan penggeledahan, ” terangnya, Rabu (20/12/2017).

Bidaruddin menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus rokok bermerk Surya berisi tiga batang dan dua plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tajul menyimpan bungkus rokok tersebut, di dalam saku celana belakang.

Baca Juga :  Pegawai Bank BUMN di Bangkalan Tilap Uang Negara Ratusan Juta

“Dihadapan petugas pelaku mengaku sabu-sabu ini untuk dikonsumsi sendiri. Akibat perbuatannya dengan sengaja menyimpan dan menguasai sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB