Pemkab Sepakat Tutup Tempat Karaoke Di Pamekasan

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyampaikan kepada massa Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Aliansi Ulama Madura (Auma), bahwa semua tempat karaoke di daerahnya telah resmi ditutup.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pamekasan, Mohammad Alwi mengatakan, pihaknya telah resmi menutup semua tempat karaoke yang diduga menyalahi peraturan daerah dan peraturan bupati dengan ditandatangani langsung oleh pemilik disaksikan Kapolres Pamekasan dan Dandim 0826 Pamekasan.

“Selain itu diketahui oleh Bapak Wakil Bupati, Kholil Asy’ari. FPI, LPI dan Auma telah menerima semua surat penandatangan penutupan,” ujarnya, Selasa (23/01/2018).

Alwi menyebutkan, tempat karaoke yang telah ditutup adalah tempat karaoke Kampoeng Kita, King One, Putri, Dapoer Desa dan tempat karaoke Pujasera. Semua pemilik tempat karaoke tersebut telah menandatangani kesepakatan di atas materai perihal kesepakatan penutupan itu.

“Semuanya sudah ditutup, salah satu isi poin pernyataan dalam surat tersebut adalah, jika terbukti sah melanggar perda atau perbup bersedia menutup dan ditutup selamanya,” imbuhnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *