Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial AJ (32 th) asal warga Dusun Banggumok, Desa/Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek setempat. Pasalnya AJ kedapatan membuang sabu-sabu ketika digeledah polisi.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, AJ ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tragah pada, Kamis 25 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 malam, di depan Pasar Polowijo, Desa Soket Laok.
“Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi ketika melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi L 4251 VM berhenti di depan pasar. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara menjatuhkan sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya, Jum’at (26/01/2018).
Bidaruddin menambahkan, beruntung satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang dibuang ditemukan petugas. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MH.
“MH sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tragah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1 ) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka 5 tahun pidana penjara,” tegasnya. (tar)