Pamekasan, (regamedianews.com) – Menjelang bulan ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan akan melayangkan surat berupa imbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka siang hari disaat bulan puasa.
Menurut Kabid Trantibun Satpol PP Pamekasan, Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat imbauan kepada pemilik warung agar tidak membuka di siang hari. Namun sebelum pihaknya melayangkan surat akan memberikan imbauan melalui pengeras suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya harap pemilik warung patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban kegiatan di bulan Ramadan. Pemilik rumah makan juga punya kewajiban menjaga kesucian bulan Ramadan,” ungkapnya, Kamis (10/05/2018).
Yusuf juga berharap, pemilik warung bisa menghormati bulan suci ramadhan dengan cara tidak membuka sebagaimana diatur dalam Perda. Sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang.
“Perlu diketahui, dalam Perda, jam buka warung makan selama Ramadhan paling awal pukul 14.00 wib sebagai persiapan bagi warga yang hendak berbuka puasa,” imbuhnya. (man)