Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan di Akses Suramadu

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juni 2018 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianew.com) – Bulan ramadhan seharusnya berlomba- lomba untuk berbuat kebaikan, namun berbeda yang dilakukan oleh kedua orang ini, pelaku bernisial BD (31 th) dan AS (19 th) kini keduanya harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Kronologisnya, kedua pelaku telah melakukan penuduhan dan pemerasan terhadap dua orang mahasiswa yakni Al Farizi (22 th) asal warga Desa Petenteng Kecamatan Modung dan Lailatul Badriyah (20 th) warga Desa Pandabah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kejadian tersebut terjadi saat kedua korban beristirahat di warung kosong di jalan akses Suramadu, Jum’at (01/06/2018) kemarin.

Baca Juga :  Demi Bayar Hutang, Pria Ini Rela Jual Tubuh Istrinya Kepada Pria Lain

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kedua korban sepulang dari Surabaya. Mereka dituduh berbuat mesum dan dipaksa menyerahkan HP yang dipegang oleh korban dan juga uang Rp.150 ribu kepada pelaku. Bahkan akan memperkosa korban (Lailatul Badriyah, mahasiswi, red).

“Apabila tidak segera menyerahkan yang diminta pelaku. Kedua pelaku yang diketahui sebagai wiraswasta dan pengangguran tersebut mengancam akan membawa korban ke kantor polisi,” terangnya, Sabtu (02/06).

Baca Juga :  Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, karena kedua korban ketakutan, dengan terpaksa memberikan HP dan uang Rp.150 ribu kepada kedua pelaku. Namun, perbuatannya diketahui petugas kepolisian disaat melakukan patroli dan segera mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Vario warna putih, nopol L 3473 PY, HP Blackberry warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindakan pidana pemerasan,” pungkasnya. (arf)

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB