Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juni 2018 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di pulau garam Madura semakin luas, terbukti dengan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangkalan. Pelaku berinisial LM (28 th) asal warga Wonorejo Timur Indah, Surabaya, akibatnya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Blega, Kamis (07/06/2018) sekira pukul 10.30 wib, Jl.  Depan Alun -alun Blega, Jl.  Raya Blega Kecamatan Blega.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penyanggongan.

Baca Juga :  Jual Sepeda Bodong Melalui Facebook, 2 Warga Tobai Barat Diciduk Polisi

“Saat itu ditemukan ada orang yang dicurigai. Pelaku turun dari kendaraan bus mini dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap orang itu, ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dibungkus dalam tisu dan disimpan dalam bungkus rokok Marlboro,” terangnya, Jum’at (08/06/2018).

Bidaruddin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni, klip plastick kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu denga berat kurang lebih 0,25 gram, klip plastick kecil lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,50 gram, satu unit HP merk Polytron warna putih, bungkus kosong rokok Marlboro dan lmbar tisu warna putih.

Baca Juga :  Tangkap Purna Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ogah Publikasi

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Reskrim ke Polsek Blega, untuk kemudian akan dilakukan proses sidik dan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku di rumah sakit. Sementara barang bukti saat ini diamankan di Polsek Blega. Atas perbuatannya pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB