Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juni 2018 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di pulau garam Madura semakin luas, terbukti dengan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangkalan. Pelaku berinisial LM (28 th) asal warga Wonorejo Timur Indah, Surabaya, akibatnya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Blega, Kamis (07/06/2018) sekira pukul 10.30 wib, Jl.  Depan Alun -alun Blega, Jl.  Raya Blega Kecamatan Blega.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penyanggongan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

“Saat itu ditemukan ada orang yang dicurigai. Pelaku turun dari kendaraan bus mini dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap orang itu, ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dibungkus dalam tisu dan disimpan dalam bungkus rokok Marlboro,” terangnya, Jum’at (08/06/2018).

Bidaruddin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni, klip plastick kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu denga berat kurang lebih 0,25 gram, klip plastick kecil lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,50 gram, satu unit HP merk Polytron warna putih, bungkus kosong rokok Marlboro dan lmbar tisu warna putih.

Baca Juga :  Waspada Spesialis Maling Elektronik, Kapolres Lumajang: Hp Hilang, Segera Blokir Sim Cardnya

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Reskrim ke Polsek Blega, untuk kemudian akan dilakukan proses sidik dan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku di rumah sakit. Sementara barang bukti saat ini diamankan di Polsek Blega. Atas perbuatannya pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB